17 Tahun BANTEN Ku

Sumber Gambar :

Oleh : Dwi Iceu 

“ Dirgahayu Provinsi Banten ke – 17 Tahun (04 Oktober 2000 – 04 Oktober 2017). Semoga menjadi Provinsi yang dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat Banten serta dapat menjadi role model bagi Provinsi lain. Semoga menjadi Provinsi yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berahlakul karimah sesuai visi Kepala Daerah saat ini “.


Tujuh belas tahun yang lalu, Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Kini tujuh belas tahun sudah Provinsi Banten berdiri, dengan segala dinamika pemerintahan yang dijalaninya. Jika dianalogikan sebagai manusia usia remaja, tentunya usia tujuh belas tahun merupakan usia yang paling berkesan, maka dari itu sering kita dengar usia tujuh belas tahun dengan sebutan istilah “sweet seventeen”, dimana usia tujuh belas tahun bagi seorang remaja merupakan usia yang sedang manis – manisnya dalam harapan dan keinginan untuk mewujudkan cita-cita di kemudian hari. Cita – cita yang dapat membuat bangga kedua orang tua dan orang – orang yang dicintainya.

Begitupun dengan Provinsi Banten my Banten sweet seventeen yang saat ini menginjak usia ke –17 tahun, semoga dibawah kepemimpinan Bapak Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., selaku Gubernur Banten dan Bapak H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP., selaku Wakil Gubernur Banten dapat mewujudkan segala harapan serta keinginan seluruh masyarakat Banten (sebagai publik eksternal) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten sebagai publik internal.

Di hari jadi Provinsi Banten ke -17 tahun ini, tentunya segala harapan dan keinginan terbaik dapat terwujudkan, baik di usia Provinsi Banten yang ke-17 tahun maupun di usia – usia Provinsi Banten berikutnya.  Sesuai dengan Visinya yaitu “Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berahlakul Karimah”, serta Misinya yang terdiri dari (1) Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), (2) Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur, (3) Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas, (4) Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas, (5) Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Berdasarkan Visi - Misi (2017 - 2022) tersebut, tentunya ekspektasi publik eksternal maupun publik internal Provinsi Banten, perlahan – lahan dan one by one (satu per satu) dapat diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Sebagai publik internal, penulis sadari kiranya tidak mudah untuk dapat mewujudkan visi – misi tersebut tanpa sinergitas antara masyarakat Banten (publik eskternal) dengan aparatur Pemerintah Provinsi Banten sebagai publik internal. Terutama dalam hal menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kiranya terwujudnya good governance bukan hanya terkait dengan tata kelola pemerintahannya saja, namun juga harus dimulai dari individu (SDM) yang berkualitas, berintegritas serta memiliki good mindset karena tidak menutup kemungkinan terciptanya good governance berawal dari good mindset seorang aparatur pemerintah.

Di sisi lain, dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten serta Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Perangkat Daerah Provinsi Banten. Tentunya perkembangan regulasi yang semakin dinamis dapat mempengaruhi pola kerja suatu Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Banten. Maka dari itu, berdasarkan regulasi – regulasi tersebut, dalam rangka HUT Provinsi Banten ke – 17 Tahun, besar harapan penulis sebagai publik internal Pemerintah Provinsi Banten, semoga Provinsi Banten terutama dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintahnya, memiliki SDM aparatur yang berkualitas, berintegritas, have a good mindset, serta berorientasi pada kepuasan publiknya atas kinerjanya sebagai pelayan masyarakat (public servant). Sehingga dalam hal ini, tidak terjadi lagi penempatan aparatur yang tidak layak dan tidak tepat karena tidak memahami tugas pokoknya, tidak berkualitas secara kompetensi serta tidak memahami dinamika perkembangan teknologi informasi (IT) yang semakin canggih dan modern.


Share this Post