Profil PPID Pelaksana DInas Kominfo SP
Selamat Datang di PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Salam Transparansi...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan UU KIP. PPID merupakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab langsun kepada atasan PPID.
PPID Pelaksana DInas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten berada pada Sekretariat Dinas Kominfo Statistik dan Persandian. Adapun susunan Tim PPID Pelaksana Dinas Kominfo adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Plt. Kepala Dinas
2. Ketua : Sekretaris Dinas
3. Sekretaris : Kasubag Umum dan Kepegawaian
4. Tenaga Administrasi : Dwi Iceu HM., S.I.Kom., M.AP
5. Tenaga Teknis : 1. Eva Sulyana Aprilia, SE
2. Ruli, A.Md
3. Rully Rahman, SE
4. Rica Adriati
PPID Pelaksana Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki tugas antara lain adalah :
a. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan ;
b. Melakukan koordinasi dengan Sub Bagian pada Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian terkait pengumpulan data dan informasi publik;
c. Membuat, mengumpulkan serta memelihara data dan informasi serta dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
d. Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
e. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;
f. Menyajikan data dan informasi secara digital melalui portal badan publik ataupun portal khusus PPID Pelaksana;
g. Menyajikan informasi secara berkala, serta merta dan setia saat baik secara online maupun offline.