Porto
  • Home
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Informasi Pelayanan
    • Profil Pegawai Diskominfo
    • Sejarah Dinas
    • Selayang Pandang
    • Kepegawaian
    • Hubungi Kami
  • Berita Diskominfo
  • PPID
    • Permohonan Informasi secara Online
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Buku Register Permohonan Informasi Publik 2025
    • Permohonan Informasi
    • Buku Register Permohonan E PPID
    • Profil PPID Pelaksana
    • Standar Pengumuman Informasi
    • Buku Register Permohonan Informasi Publik 2024
    • Buku Register E PPID Tahun 2026
  • Laporan Kinerja
    • SAKIP 2024
    • SAKIP 2017
    • SAKIP 2018
    • SAKIP 2019
    • SAKIP 2020
    • SAKIP 2023
    • SAKIP 2022
    • SAKIP 2021
  • Pemerintahan
  • Gallery
  • Event
  • ARTIKEL
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya

Selama Ramadhan, ASN Pemprov Bekerja dari Rumah Mulai Pukul 06.00 -12.30 WIB

Selama Ramadhan, ASN Pemprov Bekerja dari Rumah Mulai Pukul 06.00 -12.30 WIB

 27 Apr 2020   663 dilihat
Sumber Gambar :

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang : Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor: 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, maka Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian dari regulasi-regulasi tersebut. Salah satu diantaranya terkait jam kerja ASN ditengah pandemi Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 hijriyah.

 

"Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,"jelas Gubernur pada Jum'at (24/4/2020) di Kota Serang

 

Menurut Gubernur, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

"Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,"tuturnya

Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

 

"Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selain pengaturan jam kerja, lanjut Sekda, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

"Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,"tutur Sekda

 

Terkait pembatasan cuti, Sekda menjelaskan bahwa ASN agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN tersebut. Terkecuali, PNS yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. 

"Cuti karena alasan pentingpun diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,"tegas Sekda. (PRESS RELEASE HUMAS PEMPROV BANTEN)

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Wujud Solidaritas Kebangsaan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas
  • Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat
  • Seleksi Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) Provinsi Banten Periode 2026-2029 Dibuka
  • Kick-Off PKK Mengajar, Tinawati Andra Soni Ajak Siswa Berani Bersuara dan Asah Bakat
  • Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.